1.164 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Jaksel Selama Oktober
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 1.164 kendaraan yang parkir liar di wilayahnya selama Oktober 2023.
Penertiban sudah sesuai aturan
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, 1.164 kendaraan yang ditindak terdiri dari 382 roda dua dan lima roda empat dengan sanksi cabut pentil.
Kemudian 384 kendaraan terkena sanksi BAP, 375 roda empat ditindak dengan penderekan, 37 roda dua diangkut jaring dan 17 kendaraan roda empat disetop operasi.
679 Kendaraan Ditindak di Jaksel Sepanjang September"Penertiban sudah sesuai aturan. Diharapkan pemilik kendaraan tertib agar tidak memicu keresahan pengguna fasilitas umum," ujar Bernad, Senin (6/11).
Ia menuturkan, selama penindakan kendaraan parkir liar ini, pihaknya mengerahkan 40 personel dibantu TNI dan Polri. Bersama dengan itu juga dikerahkan 14 mobil derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring.
Bernad menambahkan, penindakan sendiri menyasar kendaraan-kendaraan
yang parkir sembarang di bahu jalan dan trotoar. Tujuan penindakan guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan."Kita lakukan penindakan juga sekaligus untuk meningkatkan keindahan kota," tandasnya.