You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PM-PTSP Kelapa Gading Telah Layani 1.437 Pemohon
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Tahun 2023, UP PM-PTSP Kelapa Gading Barat Layani 1.437 Permohonan

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara telah melayani sebanyak 1.437 permohonan izin dan non-izin secara online dan offline di tahun 2023.

Mudah dan cepat

Kepala UP PM-PTSP Kelurahan Kelapa Gading, Qory Fitria mengatakan, layanan perizinan mayoritas diajukan melalui sistem online melalui situs resmi jakevo.jakarta.go.id atau dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna ponsel Android. Sementara, untuk layanan offline hanya melayani permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

"Di PTSP kami untuk layanan manual hanya IPTM, selebihnya sudah secara online untuk mengajukan permohonan izin dan non-izin lainnya," ujarnya, Senin (14/1).

Jadi Role Model, Mal Pelayanan Publik DKI Diapresiasi Ombudsman RI

Ia merinci, pada 2023 pihaknya telah melayani 1.437 permohonan izin dan non-izin secara online sebanyak 1.088 permohonan. Sementara, untuk pengajuan secara offline ada 349 pemohon.

"Ada peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 dengan jumlah 1.288 permohonan izin dan non-izin," terangnya.

Menurutnya, sebagian besar permohonan adalah terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter, perawat, serta bidan. Kemudian, perubahan alamat domisili yayasan atau organisasi, surat keterangan belum memiliki rumah hingga keterangan tidak mampu (SKTM).

Selain itu, kata Qory, UP PM-PTSP Kelapa Gading Barat juga melakukan pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak 335 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).

"Pengawasan LKPM atau pelaku usaha ini yang mempunyai nilai investasi atau modal lebih dari Rp 50 juta. Di Kelapa Gading Barat sendiri cukup banyak, jadi kegiatan kami sering ke lapangan untuk survei," bebernya.

Sementara itu, warga RT 09/02, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Haekal Nugroho (31) merasa senang dengan pelayanan yang saat ini dinilainya lebih mudah dan cepat.

"Hanya dengan mengunduh aplikasi kemudian memasukan keterangan permohonan, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah terbit suratnya," ungkapnya.

Ia menuturkan, pernah mengajukan surat keterangan belum memiliki rumah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) melalui UP PM-PTSP Kelurahan Kelapa Gading Barat.

"Mudah dan cepat, kita bisa mengurus sendiri berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1398 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1285 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1241 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1120 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1086 personFolmer