Layanan Pengaduan Langsung di Kelurahan Pulau Panggang Terima 320 Laporan
Layanan pengaduan secara langsung atau offline di tingkat kelurahan yang kembali digulirkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono cukup diminati warga di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu.
Kami selalu siagakan petugas piket
Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin mengatakan, dalam periode Januari-Desember 2023 tercatat ada 320 laporan warga yang disampaikan ke Posko Pengaduan Masyarakat.
"Setiap bulan kami bisa menerima 82 sampai 93 aduan warga. Mereka menyampaikan terkait sarana dan prasarana, ketertiban umum, hingga pembangunan ke depan di wilayah Pulau Panggang," ujarnya, Kamis (18/1).
Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Dua Posko Pengaduan THRFaqih menjelaskan, layanan secara langsung ini menjadi alternatif bagi warga disamping layanan secara online yang telah tersedia melalui aplikasi JAKI.
"Belum semua warga familiar dengan penggunaan sistem online. Tidak heran, layanan secara offline ini masih cukup diminati," terangnya.
Menurutnya, Kelurahan Pulau Panggang juga sudah menyiapkan ruang konsultasi publik. Diharapkan, adanya posko ini membuat masyarakat dapat lebih aktif dalam berpartisipasi menyelesaikan permasalahan yang mereka alami, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
"Kami selalu siagakan petugas piket yang siap membantu masyarakat dalam menyampaikan keluhan warga, menindaklanjuti, dan mencari solusi untuk permasalahan yang disampaikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RW 02, Kelurahan Pulau Panggang, Badrun mengaku pernah
menyampaikan laporan terkait perlunya penanganan pohon yang dikhawatirkan bisa membahayakan warga.
"Saya melihat adanya kondisi dua pohon Jambu yang sudah mulai keropos dan rawan di RT 06. Untuk itu, saya langsung melapor ke posko pengaduan untuk diminta penebangan," bebernya.
Badrun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kelurahan yang merespons cepat aduannya. Perlunya penebangan pohon langsung ditindaklanjuti oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Panggang.
"Saya berharap posko pengaduan ini tidak dihilangkan karena memiliki fungsi yang penting untuk warga dalam menyampaikan aduan atau laporan. Apalagi, pengaduan ini tidak dikenakan biaya alias gratis," tandasnya.