You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penanaman Serentak Cabai di Jakpus Sasar 65 Lokasi
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Penanaman Serentak Cabai di Jakpus Sasar 65 Lokasi

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menetapkan 65 lokasi, untuk kegiatan penanaman cabai serentak yang digelar Pemprov dan TP PKK DKI Jakarta, Jumat (19/1) besok.

Membantu ketahanan pangan dan menjaga inflasi 

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Kasudin KPKP) Kota Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, kegiatan penanaman bersama dengan TP PKK ini tidak hanya dilakukan di Taman Hati PKK, namun juga di pekarangan perkantoran dan lahan aset pemerintah.

"Sampai sore ini sudah terdata penanaman secara serentak  dilaksanakan di 65 lokasi," ujarnya, Kamis (18/1).

Sudin KPKP Jakut Sosialisasi Budi Daya Cabai di Empat Kecamatan

Dijelaskan Penty, untuk kegiatan ini sudah disiapkan 9.000 bibit cabai yang akan ditanam bersamaan. Targetnya sudah bisa panen April mendatang    

"Kita berharap ini bisa membantu ketahanan pangan dan menjaga inflasi agar tetap terkendali," tegasnya.

Sementara, Camat Cempaka Putih, M Fauzi mengungkapkan, di wilayahnya kegiatan tanam cabai serentak akan dipusatkan di lahan halaman Rutan Salemba seluas 300 meter persegi.

"Rencana kita akan tanam 250 bibit pohon cabai. Penanaman secara simbolis akan dilakukan oleh Kepala Rutan langsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7669 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5512 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1612 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri