You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Weekend, Kapal Ojek Dilarang Bawa Barang
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemberlakuan Tiket Penumpang Kapal Ojek Ditunda

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo terpaksa menunda pemberlakuan tiket penumpang kapal ojek dari Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara. Pasalnya, sosialisasi penggunaan tiket dinilai belum maksimal.

Penundaannya tidak sepihak, tetapi sudah dibicarakan bersama pihak koperasi, pihak travel dan kami mediatornya

"Pelaksanaannya dinilai mendadak dan terburu-buru, sehingga agen travel keberatan, Karena sudah banyak pesanan tamu untuk bulan Agustus," kata Budi usai rapat bersama pelaku usaha travel di Kantor Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Jumat (31/7).

Besok, Kapal Ojek Dipindahkan ke Dermaga Kali Adem

Budi menyebutkan, sosialisasi pemberlakuan tiket penumpang kapal ojek oleh Koperasi Mina Wisata selaku operator tiket dinilai belum maksimal.

"Penundaannya tidak sepihak, tetapi sudah dibicarakan bersama pihak koperasi, pihak travel dan kami mediatornya," jelas Budi.

Budi menambahkan, ke depan diperlukan sebuah wadah berupa paguyuban Kepulauan Seribu untuk memfasilitasi berbagai persoalan dan menampung ide serta gagasan terkait semakin meningkatnya jumlah wisatawan. 

"Harus ada wadah khusus agar tidak saling merugikan," pungkas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1237 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati