You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Weekend, Kapal Ojek Dilarang Bawa Barang
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemberlakuan Tiket Penumpang Kapal Ojek Ditunda

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo terpaksa menunda pemberlakuan tiket penumpang kapal ojek dari Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara. Pasalnya, sosialisasi penggunaan tiket dinilai belum maksimal.

Penundaannya tidak sepihak, tetapi sudah dibicarakan bersama pihak koperasi, pihak travel dan kami mediatornya

"Pelaksanaannya dinilai mendadak dan terburu-buru, sehingga agen travel keberatan, Karena sudah banyak pesanan tamu untuk bulan Agustus," kata Budi usai rapat bersama pelaku usaha travel di Kantor Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Jumat (31/7).

Besok, Kapal Ojek Dipindahkan ke Dermaga Kali Adem

Budi menyebutkan, sosialisasi pemberlakuan tiket penumpang kapal ojek oleh Koperasi Mina Wisata selaku operator tiket dinilai belum maksimal.

"Penundaannya tidak sepihak, tetapi sudah dibicarakan bersama pihak koperasi, pihak travel dan kami mediatornya," jelas Budi.

Budi menambahkan, ke depan diperlukan sebuah wadah berupa paguyuban Kepulauan Seribu untuk memfasilitasi berbagai persoalan dan menampung ide serta gagasan terkait semakin meningkatnya jumlah wisatawan. 

"Harus ada wadah khusus agar tidak saling merugikan," pungkas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3455 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2348 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye925 personFakhrizal Fakhri