You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Bongkar 30 Kios di Jl Sakti IV
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Satpol PP Bongkar 30 Kios di Jl Sakti IV

Lantaran berdiri di atas saluran air, sebanyak 30 kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sakti IV RT 08/09, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/8), dibongkar petugas Satpol PP.

Penertiban dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan memberitahukan kepada para pedagang melalui sosialisasi

Camat Palmerah, Zery Ronazy mengatakan, puluhan kios PKL tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Tata Air untuk membersihkan saluran serta Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk melakukan pemangkasan pohon.

105 PKL akan Direlokasi ke Pasar Poncol

"Penertiban dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan memberitahukan kepada para pedagang melalui sosialisasi. Mereka juga telah melanggar Pergub Nomor 224 Tahun 2015 Tentang Penegakan Tertib," jelas Zery.

Zery mengatakan, untuk mengantisipasi kembali berdirinya bangunan di lokasi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus RW setempat dan kelurahan.

"Pihak kelurahan bersama RT/RW setempat akan mengecat kawasan itu untuk persiapan menghadapi HUT Kemerdekaa," ujar Zery.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye949 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati