You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik Temukan Dana KJP Dipakai untuk Karaoke
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Siswa Ketahuan Pakai Dana KJP untuk Karaoke

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) digunakan untuk karaoke dan keperluan lain diluar pendidikan. Hal itu diketahui dari transaksi non tunai yang digunakan.

Hal yang terjadi informasi dari Bank DKI terjadi penyalahggunaan kartu, yakni dipergunakan untuk melakukan belanja non pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budhiman mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah penyalahgunaan dana KJP. Padahal telah dibuat kebijakan untuk pembatasan dana KJP melalui Bank DKI mulai tahun ini.

"Hal yang terjadi informasi dari Bank DKI terjadi penyalahggunaan kartu, yakni dipergunakan untuk melakukan belanja non pendidikan," kata Arie di Balaikota, Senin (3/8).

Dana KJP Bisa Digunakan Sejak 20 Mei

Dikatakan Arie, dari data Bank DKI terlihat jumlah transaksi dan nilai rupiah yang digunakan. Transaksi terlihat di beberapa toko yang tidak menjual keperluan pendidikan seperti karaoke, toko mas, restoran, SPBU dan toko elektronik. Nilai yang digunakan juga cukup fantastis yakni mencapai Rp 700 ribu.

"Dengan adanya fakta-fakta ini kembali memperkuat kebijakan untuk membatasi penarikan tunai terus dilakukan. Kami akan terus sosialisasi," ucap Arie.

Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi menambahkan, pihaknya telah menjalankan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk membatasi penggunaan dana KJP. Namun ketika diperbolehkan untuk digunakan di semua toko yang memiliki Electronic Data Capture (EDC) maka pembatasan sulit dilakukan.

"Kalau untuk non tunai sudah dilakukan pembatasan, hanya bisa diambil Rp 50 ribu per minggu sesuai dengan jenjang pendidikan. Tapi untuk non tunai tidak bisa kendalikan ketika berbelanja di karaoke," jelas Kresno.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1608 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1414 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik