You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KLH Laporkan Kapal Pembuang Limbah Ke BPLHD
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

KLH Kepulauan Seribu Laporkan Kapal Pembuang Limbah

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kepuluan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengaku sudah melaporkan dua kapal pembuang limbah di Pulau Rengat, Kepil ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

BPLHD memiliki kewenangan untuk menindak berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.Nanti BPLHD yang akan melaporkan ke polisi

Dikatakan Tiur, pelaporan dilakukan lantaran BPLH DKI Jakarta memiliki seksi penindakan untuk dapat menindaklanjuti temuan Plt Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo terkait adanya kapal pembuang limbah.

"BPLHD memiliki kewenangan untuk menindak berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.Nanti BPLHD yang akan melaporkan ke polisi," ujar Tiur, Senin (3/8).

Bupati Pergoki Dua Kapal Buang Limbah di Pulau Rengat

Ditambahkan Tiur, jika terbukti, pemilik kapal dapat dijerat dengan pasal 98 UU No 32 tahun 2009.

Seperti diketahui, sebelumnya, dua kapal masing-masing KM TB Surya 2 dan KM Pule Ocemblu 5 diduga membuang limbah minyak berjenis solar di perairan Pulau Rengat, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (29/07).

Saat dipergoki Plt Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, nahkoda kapal berkilah tengah mengalami kerusakan mesin karena kemasukan air laut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1109 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye896 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye813 personAldi Geri Lumban Tobing