You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Gencarkan Pendampingan LKPM
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Gencarkan Pendampingan LKPM

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pendampingan dan pengawasan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di dua pulau resor.

Pendampingan pelayanan perizinan 

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, pendampingan ini memiliki tujuan yang sangat baik agar para pengusaha di pulau resor harus memiliki kelengkapan perizinan usaha. Sehingga, akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.    

"Harapannya tidak hanya di dua pulau ini saja, tetapi pendampingan pelayanan perizinan ini bisa dilakukan di semua pulau resor di Kepulauan Seribu secara bertahap," ujarnya, Jumat (2/2).

PTK Masih Jadi Program Andalan UP PM- PTSP Kepulauan Seribu Tahun Ini

Kepala Unit Pengelola PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, kegiatan pendampingan LKPM di pulau sanggraloka melibatkan petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahan Kepulauan Seribu, serta Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

"Hari ini kita lakukan pendampingan di Pulau Macan, Kepulauan Seribu Utara dan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu Selatan," bebernya.

Ia menambahkan, pendampingan yang dilakukan terkait pelayanan perizinan yang belum dilengkapi sekaligus mengecek fasilitas-fasilitas yang ada di dua pulau sanggraloka tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus untuk melakukan pengawasan, penertiban dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan surat rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Nomor: B-198/HN.02/9/2023.

"Layanan jemput bola LKPM ini diperuntukan bagi pelaku usaha yang mempunyai nilai investasi atau modal lebih dari Rp 5-10 miliar," terangnya.

Sementara itu, pengelola Pulau Macan, Deni Triadi menyambut baik pelayanan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Unit Pengelola PM-PTSP Kepulauan Seribu.

"Layanan ini dapat memudahkan pengelola pulau resort dalam mengurus maupun memperpanjang perizinan usaha.

Kami semakin termotivasi rutin melakukan pelaporan tiap tahunnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik