You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Penjualan Paket Sembako Murah di Srengseng Diserbu Warga
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

1.000 Paket Sembako Murah Ludes Terjual di Srengseng

Penjualan sembako murah yang digelar Pemprov DKI Jakarta di halaman Kantor Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, disambut antusias warga. Sebanyak 1.000 paket sembako murah ludes terjual dalam kegiatan tersebut.

membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pangan

Dalam kegiatan Sembako Murah, warga dapat membeli paket sembako terdiri dari 5 kg beras, 2 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, dan 1 kg tepung terigu seharga Rp 100.000. Sementara harga di pasaran dengan komoditas yang sama bisa mencapai Rp 135.000. Selisih harga sembako dengan harga pasaran disubsidi oleh Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan mitra kerja sama.

“Sembako murah merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ujar Hendra, saat meninjau gelaran Sembako Murah di halaman kantor Kelurahan Srengseng, Rabu (7/2).

1.000 Paket Sembako Murah Dijual di Kecamatan Kramat Jati

Neneng Hasanah (43), warga RT 01/03, Kelurahan Srengseng mengaku senang dengan penjualan sembako murah yang digelar Pemprov DKI Jakarta.

Alhamdulillah dengan sembako murah ini sangat membantu saya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya tentu semakin sering digelar,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7682 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5663 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1628 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri