You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan PBB di UPPD Gambir Baru 32 Persen
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penerimaan PBB di UPPD Gambir Baru 32 Persen

Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 31 Agustus mendatang, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir baru menerima 32 persen atau sekitar Rp 54 miliar. Padahal target penerimaan PBB mencapai Rp 168 miliar.

Kalau sampai lewat tanggal 31 Agustus mendatang tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pajak setiap bulannya

Kepala UPPD Gambir, Nur Ahdiyani mengatakan, sejak 27 Juli lalu, sejumlah perusahaan yang belum melunasi kemajibannya membayar pajak, sudah mulai disurati. Perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina, PT Timah, PT Berdikari, PT Indosurya dan sejumlah supermarket.

"Kalau sampai lewat tanggal 31 Agustus mendatang tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pajak setiap bulannya," kata Ahdiyani, Selasa (4/8).

840 Wajib Pajak di ITC Roxy Mas Belum Bayar Pajak

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Gambir, Romy Fahrizal menambahkan, untuk mempermudah pembayaran pajak, sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, hingga kini masih banyak perusahaan enggan untuk mendaftar.

"Baru sekitar 30 wajib pajak badan yang sudah daftar dari 700 wajib pajak. Kita ingatkan lagi agar mendaftar di pajakonline.jakarta.go.id. Silahkan daftar disana, petugas kita akan verifikasi," jelas Romy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4149 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2804 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1800 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1505 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik