Penerimaan PBB di UPPD Gambir Baru 32 Persen
Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 31 Agustus mendatang, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir baru menerima 32 persen atau sekitar Rp 54 miliar. Padahal target penerimaan PBB mencapai Rp 168 miliar.
Kalau sampai lewat tanggal 31 Agustus mendatang tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pajak setiap bulannya
Kepala UPPD Gambir, Nur Ahdiyani mengatakan, sejak 27 Juli lalu, sejumlah perusahaan yang belum melunasi kemajibannya membayar pajak,
sudah mulai disurati. Perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina, PT Timah, PT Berdikari, PT Indosurya dan sejumlah supermarket."Kalau sampai lewat tanggal 31 Agustus mendatang tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pajak setiap bulannya," kata Ahdiyani, Selasa (4/8).
840 Wajib Pajak di ITC Roxy Mas Belum Bayar PajakKepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Gambir, Romy Fahrizal menambahkan, untuk mempermudah pembayaran pajak, sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, hingga kini masih banyak perusahaan enggan untuk mendaftar.
"Baru sekitar 30 wajib pajak badan yang sudah daftar dari 700 wajib pajak. Kita ingatkan lagi agar mendaftar di pajakonline.jakarta.go.id. Silahkan daftar disana, petugas kita akan verifikasi," jelas Romy.