Warga Pulau Tidung Rasakan Manfaat Pelayanan Terpadu Keliling
D alam hitungan menit pun selesai
Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang digagas Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu diapresiasi warga Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Warga sangat merasakan manfaat layanan jemput bola perizinan dan non-perizinan tersebut.
Salah seorang warga RT 04/01, Kelurahan Pulau Tidung, Ahmad Muziman (43), mengaku sangat terbantu dengan adanya PTK. Layanan tersebut dinilai sangat efektif dan efisien bagi warga.
UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Gencarkan Pendampingan LKPM"Saat saya mengajukan permohonan pajak untuk penginapan atau homestay petugasnya sangat ramah, layanannya juga cepat dan bagus," ujarnya, Kamis (29/2).
Manfaat PTK juga dirasakan warga RW 03, Kelurahan Pulau Tidung, Fauzi (38). Menurutnya, layanan jemput bola PTK ini masih sangat dibutuhkan bagi warga di Kepulauan Seribu agar bisa lebih menghemat biaya transportasi.
"Saya kemarin membuat SKCK, tidak sampai satu jam sudah selesai. Selain itu, saya pernah memperbarui Kartu Keluarga dan dalam hitungan menit pun selesai. Semoga layanan ini dapat terus berkelanjutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin menjelaskan, layanan PTK di Pukau Tidung menjadi kali pertama diadakan tahun ini.
Dalam layanan tersebut, imbuhnya, juga melibatkan instansi terkait seperti, Polres Kepulauan Seribu; Kantor Imigrasi; Pengadilan Agama; Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu hingga BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu keperluan warga.
"Layanan ini terus diminati warga, bahkan ditunggu-tunggu. Kami ingin memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga di Kepulauan Seribu dapat terlayani dengan baik dan optimal," bebernya.
Erwin merinci, dalam pelaksanaan PTK di Pulau Tidung, Rabu (28/2), terdapat 54 permohonan perizinan dan non-perizinan, di antaranya, dua berkas Nomor Induk Berusaha (NIB), satu berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), satu berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 19 berkas pembuatan paspor, dan 17 berkas perpajakan.
Selanjutnya, satu berkas Pengadilan Agama, dua berkas PAS kapal, lima berkas Kependudukan, tiga berkas BPJS Ketenagakerjaan, dua berkas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), satu berkas konsultasi
docking kapal."Bulan depan layanan jemput bola ini akan kita lakukan di wilayah lainnya di Kepulauan Seribu," tandasnya.