You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Gencarkan Pendampingan LKPM
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Gencarkan Pendampingan LKPM

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pendampingan dan pengawasan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di dua pulau resor.

Pendampingan pelayanan perizinan 

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, pendampingan ini memiliki tujuan yang sangat baik agar para pengusaha di pulau resor harus memiliki kelengkapan perizinan usaha. Sehingga, akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.    

"Harapannya tidak hanya di dua pulau ini saja, tetapi pendampingan pelayanan perizinan ini bisa dilakukan di semua pulau resor di Kepulauan Seribu secara bertahap," ujarnya, Jumat (2/2).

PTK Masih Jadi Program Andalan UP PM- PTSP Kepulauan Seribu Tahun Ini

Kepala Unit Pengelola PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, kegiatan pendampingan LKPM di pulau sanggraloka melibatkan petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahan Kepulauan Seribu, serta Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

"Hari ini kita lakukan pendampingan di Pulau Macan, Kepulauan Seribu Utara dan Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu Selatan," bebernya.

Ia menambahkan, pendampingan yang dilakukan terkait pelayanan perizinan yang belum dilengkapi sekaligus mengecek fasilitas-fasilitas yang ada di dua pulau sanggraloka tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus untuk melakukan pengawasan, penertiban dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan surat rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Nomor: B-198/HN.02/9/2023.

"Layanan jemput bola LKPM ini diperuntukan bagi pelaku usaha yang mempunyai nilai investasi atau modal lebih dari Rp 5-10 miliar," terangnya.

Sementara itu, pengelola Pulau Macan, Deni Triadi menyambut baik pelayanan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Unit Pengelola PM-PTSP Kepulauan Seribu.

"Layanan ini dapat memudahkan pengelola pulau resort dalam mengurus maupun memperpanjang perizinan usaha.

Kami semakin termotivasi rutin melakukan pelaporan tiap tahunnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2150 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1128 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1047 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1042 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri