You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Alat Pengolahan Air Bersih Akan Dipasang di Rusunawa Tambora
photo Doc - Beritajakarta.id

Rusunawa akan Dipasang Alat Pengolahan Air Bersih

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasang alat pengolahan air bersih di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora dan Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal itu dilakukan setelah diketahui air di rusunawa tersebut kotor dan tak layak digunakan warga.

Alatnya sudah kami pesan, paling cepat minggu depan juga sudah dapat kami pasang

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, pihaknya akan mengatasi masalah kualitas air yang buruk di kedua rusunawa tersebut pekan depan dengan memasang alat pengolahan air bersih.

"Alatnya sudah kami pesan, paling cepat minggu depan juga sudah dapat kami pasang,” ujar Ika, Selasa (4/8).

Air di Rusunawa Tambora & Daan Mogot Kotor

Terkait metode penampungan air tanah yang dicampur pasokan air Palyja, menurut Ika, memang sengaja dilakukan. Komposisinya, yaitu 40 persen air tanah dan 60 persen air Palyja.

Pencampuran air tersebut dilakukan karena debit air Palyja tidak mencukupi kebutuhan air penghuni rusunawa.

Pihaknya, kata Ika, berharap setelah alat pengolahan air bersih tersebut terpasang dapat membantu pasokan air dengan tarif wajar yakni Rp 3.000 per kubik.

“Pola kerja samanya semi CSR, untuk meringankan pengeluaran," tandas Ika.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7646 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri