You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Gelar Visitasi ke Kelurahan Cengkareng Barat
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Adakan Visitasi ke Kelurahan Cengkareng Barat

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kelurahan Cengkareng Barat Jalan Utama Raya Duri Kosambi, Jakarta Barat, Senin (18/3).

Sebaiknya, setiap PPID menyiapkan mitigasi data dan informasi

Kunjungan digelar guna menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2023 dengan kategori cukup informatif.

“Melalui rekomendasi hasil E-Monev 2023, kami berharap Kelurahan Cengkareng Barat meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Agus Wijayanto saat kunjungan yang diterima langsung Lurah Cengkareng Barat, M Berlianto.

KI Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik di Tayangan Perdana Podcast PPID DKI

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut berisikan poin perbaikan untuk mengukur kualitas layanan informasi badan publik, sehingga pada E-Monev tahun 2024, Kelurahan Cengkareng Barat dapat lebih informatif.

"Untuk itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi garda terdepan dalam tata kelola arsip dan pelayanan informasi publik,” jelasnya.

Diungkapkan Agus, adapun poin perbaikan, dari hasil rekomendasi E-Monev kelurahan Cengkareng Barat perihal indikator penilaian yaitu jenis Informasi berupa salinan laporan akses layanan informasi, dokumen program kegiatan tahun 2022 serta digitalisasi informasi. Untuk itu, sambung Agus, masih ada rentang waktu yang cukup untuk disiapkan menuju E-Monev 2024.

"Sebaiknya, setiap PPID menyiapkan mitigasi data dan informasi berupa informasi yang dapat diakses yakni setiap saat, berkala dan serta merta, juga dikecualikan. Di saat meminta akses harus mengajukan informasi. Berbeda dengan informasi berkala, harus tersedia meski tidak ada permintaan,“ paparnya.

Ia menuturkan, pengajuan permohonan informasi melalui PPID hendaknya direspons dengan rentang waktu sesuai mekanisme permohonan.

“Setiap PPID Badan Publik dalam pelayanan informasi dapat memfilter kepentingan tertentu dari sekelompok orang yang bertujuan memanfaatkan UU KIP 14 tahun 2008," tuturnya.

Sementara Lurah Cengkareng Barat, M Berlianto menambahkan, pihaknya selaku badan publik berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi. Untuk itu, Kelurahan Cengkareng Barat berharap Komisi Informasi DKI Jakarta dapat terus melakukan pendampingan terkait pelayanan informasi.

“Kami juga membutuhkan arahan sehingga mampu memilah mana informasi yang terbuka dan dikecualikan. Mungkin bisa tersedia desk layanan yang disiapkan untuk kami berkonsultasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5507 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1962 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1935 personFakhrizal Fakhri
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1915 personNurito
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1713 personAnita Karyati