Personel Gabungan Tertibkan Kafe Tak Berizin di Kelurahan Cilincing
Sebanyak 300 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Perhubungan hingga PT PLN dikerahkan untuk melakukan penertiban kafe tanpa izin di RW 08 dan RW 09, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara.
Aktivitas kafe ini meresahkan warga
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan, penertiban dilakukan terhadap delapan bangunan liar di RW 08 dan lima lainnya di RW 09 yang difungsikan sebagai kafe.
"Aktivitas kafe ini meresahkan warga, terlebih di bulan Ramadan. Untuk itu kita lakukan penertiban," ujarnya, Selasa (19/3).
28 Pelanggar Parkir di Kawasan Pasar Senen DitindakMuhammadong menjelaskan, penertiban yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tersebut bertujuan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan seterusnya di Jakarta Utara.
"Sebanyak 13 bangunan kafe yang ditertibkan tidak memiliki izin atau masuk kategori ilegal. Penertiban ini dimonitor langsung Pak Arifin, Kasatpol PP DKI," terangnya.
Menurutnya, sebagai upaya agar operasional kafe dihentikan, saat penertiban langsung dipasang segel dan pemutusan aliran listrik.
"Kami akan lakukan pemantauan lanjutan. Kalau bangunan ini masih disalahgunakan kami akan berikan sanksi dan penindakan lebih tegas," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Camat Cilincing, Shalih sangat mendukung penertiban bangunan kafe tak berizin tersebut agar lingkungan tetap aman dan nyaman.
"Penertiban berlangsung aman dan lancar, pemilik maupun masyarakat setempat ikut mendukung. Mari kita mengisi bulan puasa ini dengan kegiatan positif yang punya nilai ibadah," tandasnya.