You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Kawasan di Kelurahan Kemsel Tuntas Dilakukan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Penataan Kawasan di Jalan Kembangan Raya Rampung

Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, telah merampungkan penataan kawasan triwulan I tahun 2024 di Jalan Kembangan Raya, RT 01/02, atau tepatnya di samping Apartemen Puri Garden.

Alhamdulillah penataan Jalan Kembangan Raya sudah rampung

Lurah Kembangan Selatan, Pradana Putra mengatakan, penataan kawasan tersebut dilakukan di atas lahan seluas 100 meter persegi. Pihaknya bersinergi dengan OPD lain seperti, Sudin Bina Marga, Sudin SDA, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat dalam penataan tersebut.

Pemkot Jakpus Mulai Monitoring Penataan Kawasan Triwulan I 2024

Alhamdulillah penataan Jalan Kembangan Raya sudah rampung sejak sepekan lalu,” ujar Pradana, Kamis (28/3).

Dikatakan Pradana, penataan antara lain dilakukan dengan menanam berbagai tanaman hias dan rumput gajah. Selanjutnya, agar semakin terlihat cantik dan cerah, di sekeliling pembatas lahan dicat dengan warna hijau dan kuning menyerupai gambar ornamen gigi balang khas Betawi.

Asep Sutisna (43), driver ojek online yang kerap beristirahat tak jauh dari lokasi penataan merespons positif dengan penataan kawasan tersebut.

“Jadi tambah nyaman karena ada pemandangan taman yang asri,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11210 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1339 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye983 personBudhi Firmansyah Surapati