You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Pengaduan THR Kembali Hadir di Kepulauan Seribu
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Layanan Pengaduan THR

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kepulauan Seribu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

L ayanan konsultasi dan pengaduan 

Kepada Suku Dinas Nakertransgi Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan mengatakan, Posko Pengaduan THR memberikan pelayanan di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Posko memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempat bekerja," ujarnya, Selasa (2/4).

Disdik Siapkan Posko Pelayanan KJMU di Lima Wilayah Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu

Wildan menjelaskan, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR, maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu akan memberi teguran, mediasi hingga sanksi.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Beleid terkait THR ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," terangnya.

Ia menambahkan, posko pengaduan dibuka mulai pukul 07.00-14.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Kemudian, pukul 07.00-14.30 WIB di hari Jumat.

"Laporan juga bisa disampaikan dengan menghubungi layanan pengaduan THR melalui telepon di nomor 085212635511 dan konsultasi di nomor 082299673887. Pelapor juga bisa memanfaatkan situs www.poskothr.kemnaker.go.id apabila posko tutup atau libur," ungkapnya.

Menurutnya, sejak layanan posko pengaduan dibuka pada 26 Maret hingga 1 April 2024 belum ada laporan yang masuk.

"Alhamdulillah, belum ada laporan dan aduan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3644 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1044 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye955 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye885 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye865 personTiyo Surya Sakti