You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertransgi Aktif Monev THR ke Berbagai Perusahaan
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas Nakertransgi Aktif Lakukan Monev THR Keagamaan ke Berbagai Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 ke berbagai perusahaan di wilayah Jakarta.

Kita cek kesanggupan dari perusahaannya

Tercatat, 432 perusahaan telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi selama 25 Maret sampai 2 April 2024. Dari hasil monev tersebut sebanyak 399 dari 432 perusahaan siap membayar THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sedangkan 33 perusahaan lainnya kurang dari tujuh hari.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, berdasarkan mekanisme pembayaran, 430 perusahaan membayar THR karyawan secara tunai.

Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

“432 perusahaan dipastikan akan membayar THR-nya. Pembayaran paling lambat tujuh hari yang sanggup 399 perusahaan, kurang dari tujuh hari sekitar 33 perusahaan. Kita terus datangi perusahaan-perusahaan lainnya dalam rangka Monev untuk memastikan THR karyawan mereka dibayarkan,” ungkap Hari, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hari menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang sudah didatangi menyanggupi THR karyawan atau pegawainya. Meski demikian, Monev akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.

“Kita cek kesanggupan dari perusahaannya. Kalau perusahaan tidak menyanggupi kita mediasi terlebih dahulu, kalau tidak sesuai ketentuan bisa mendapat sanksi berupa teguran maksimal pencabutan izin,” tandas Hari.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 disebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, atau kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah di Siang Hari

    access_time20-07-2024 remove_red_eye1344 personFolmer
  2. Kartu ATM Penerima Baru Bansos PKD Disalurkan

    access_time23-07-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Sebastian dan Citra Dinobatkan Jadi Abnon Jakut 2024

    access_time21-07-2024 remove_red_eye1091 personAnita Karyati
  4. Pemilihan Abnon Jakbar 2024 Digelar 26 Juli

    access_time20-07-2024 remove_red_eye921 personTP Moan Simanjuntak
  5. PMI Jakut Terima Hibah Satu Unit Mobil Operasional

    access_time25-07-2024 remove_red_eye893 personBudhi Firmansyah Surapati