You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertransgi Lakukan Monev THR Perusahaan di Jakarta Utara
.
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Kadis Nakertransgi Pimpin Monev THR Keagamaan di Jakarta Utara

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho memimpin langsung Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Hari Raya (Monev THR) Keagamaan 2024 ke sejumlah perusahaan di Jakarta Utara.

H ak pegawai yang harus dibayarkan

Hari mengatakan, Monev yang dilakukan secara sampling di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Kecamatan Cilincing hari ini bertujuan memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

"Alhamdulillah, dua perusahaan yang didatangi yakni, PT Dua Kuda Indonesia dan PT Asianagro Agungjaya telah melaksanakan kewajibannya pada H-15 Lebaran," ujarnya, Rabu (3/4).

Dinas Nakertransgi Aktif Lakukan Monev THR Keagamaan ke Berbagai Perusahaan

Menurutnya, pelaksanaan Monev mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Rencananya, Monev ini dilakukan di lima wilayah kota secara sampling dengan mengerahkan 35-40 orang. Ada lebih 220 perusahan yang rencananya akan dilakukan Monev," terangnya.

Hari menjelaskan, Dinas Nakertransgi

juga akan mengedukasi perusahaan-perusahaan untuk melakukan self assessment melalui aplikasi. Sehingga, perusahaan bisa melakukan sendiri pelaporan pemenuhan pembayaran THR bagi karyawannya.

"Supaya lebih efisien, tim Monev tidak repot untuk mengunjungi ratusan perusahaan di Jakarta. Secara sistem kalau ditemukan tanda merah baru perusahaan itu kita datangi," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengaduan atau pelaporan THR tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, ada sekitar 700 perusahaan yang dilaporkan telat membayar THR. Namun, hingga hari ini belum ada 10 perusahaan yang dilaporkan.

"Alhamdulillah, artinya terjadi penurunan. Mudah-mudahan hingga Jumat nanti masih di bawah 50 perusahaan yang dilaporkan," tuturnya.

Ia berpesan kepada seluruh perusahaan yang belum membayar THR pegawainya, segera membayar minimal hingga hari ini Rabu (3/4) tepat H-7 sebelum Lebaran. Apabila tidak terbayar hari ini, diberi batas hingga Jumat (5/4). Jika masih ditemukan belum memberi THR pegawainya, maka akan diberi tindakan berupa sanksi.

"Saya harap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya, ini merupakan hak pegawai yang harus dibayarkan. Kalau mendekati hari Lebaran, kita kasian kepada mereka tentunya akan kesulitan membeli bahan pokok dan kebutuhan lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Manager Department HR dan GA PT Dua Kuda Indonesia, Fransiskus Tatak Mujiono menyampaikan, perusahaan telah membayarkan THR pegawai pada Kamis (28/3) lalu, sekaligus pembayaran gaji pegawai. Terdapat 450 pegawai yang bekerja di perusahaan manufaktur ini.

"Sudah kebijakan perusahaan kami membayar THR bersamaan dengan pembagian gaji pegawai. Selain THR, kami juga ada bonus, semoga ini dapat membatu para pegawai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah di Siang Hari

    access_time20-07-2024 remove_red_eye1352 personFolmer
  2. Kartu ATM Penerima Baru Bansos PKD Disalurkan

    access_time23-07-2024 remove_red_eye1239 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Sebastian dan Citra Dinobatkan Jadi Abnon Jakut 2024

    access_time21-07-2024 remove_red_eye1102 personAnita Karyati
  4. Pemilihan Abnon Jakbar 2024 Digelar 26 Juli

    access_time20-07-2024 remove_red_eye921 personTP Moan Simanjuntak
  5. PMI Jakut Terima Hibah Satu Unit Mobil Operasional

    access_time25-07-2024 remove_red_eye907 personBudhi Firmansyah Surapati