You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PMI Jakbar Dirikan Posko di Kalideres dan Grogol
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

PMI Jakbar Siagakan Posko Mudik di Terminal Kalideres dan Grogol

PMI Jakarta Barat membuka posko mudik di Terminal Kalideres dan Grogol, Jakarta Barat. Ini dalam rangka membantu memberikan pelayanan kesehatan bagai para pemudik yang berangkat maupun tiba di kedua terminal tersebut.

Posko didirikan untuk membantu kelancaran dan suksesnya arus mudik dan balik

“Posko didirikan untuk membantu kelancaran dan suksesnya arus mudik dan balik, khususnya bagi para pemudik,” ujar Sekretaris PMI Jakarta Barat, Ujang Sungkawa, Sabtu (6/4).

Dijelaskan Ujang, keberadaan posko masing-masing akan dijaga lima personel terdiri dari dokter, perawat, relawan, driver dan mobil ambulans.

Anwar Resmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Terminal Pulogebang

“Warga atau awak bus bisa memanfaatkan layanan pemeriksaan tensi darah, dan keluhan kesehatan lainnya. Posko siaga sejak H-7 hingga H+7, selama 24 jam,” tandasnya.

Selain PMI, BPBD DKI Jakarta juga mendirikan posko untuk membantu pemudik serta menyukseskan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024. Posko BPBD didirikan di Terminal Kalideres, mulai dari H-7 hingga H+7.

Posko BPBD dilengkapi dengan keberadaan tandu, perlengkapan P3K, dan satu unit kendaraan dinas operasional serta beroperasi 24 jam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9658 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1219 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati