You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Volume Sampah Sepekan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H di Jakpus Capai 886 Ton
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

886 Ton Sampah di Jakpus Berhasil Diangkut Selama Cuti Idulfitri

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat mencatat,  selama sepekan libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri 1445 H, 8 hingga 15 April 2024, volume sampah yang berhasil terkumpul mencapai 886,65 ton.

Volumenya bisa dikatakan standar. 

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Suku Dinas LH Jakarta Pusat, Aditya Pratama mengatakan, jumlah rata-rata volume sampah setiap pekan dari delapan wilayah kecamatan  berkisar antara 800-900 ton.

"Volumenya bisa dikatakan standar. Jadi meski angka harian menurun, tapi momen malam takbiran dan saat Idulfitri meningkat," katanya, Senin (16/4).

Dinas LH Bentuk Satgas, Siap Tangani Sampah Ciliwung Sepanjang Tahun

Dijelaskan Aditya, untuk mengatasi sampah malam takbiran pihaknya menyiagakan petugas hingga dini hari sampai pagi setelah pelaksanaan salat Idulfitri 45 H.

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengatakan, selama masa cuti bersama dan libur Idulfiti 1445 H, jajarannya tetap menyiagakan petugas guna antisipasi terjadinya penumpukan sampah.

"Setiap satpel minimal menyiagakan 70 petugas. Di wilayah tertentu bisa lebih sesuai kebutuhan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12825 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1478 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1434 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1115 personBudhi Firmansyah Surapati