You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan

Jajaran Satpol PP Jakarta Pusat, sejak Selasa (16/4) hingga Kamis (18/4) kemarin, telah menertibkan 153 spanduk yang terindikasi melanggar aturan.

Kami kerahkan 40 personel untuk lakukan penertiban 

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, penertiban dilaksanakan secara bertahap pada sejumalh titik lokasi di delapan wilayah kecamatan.

Menurut Purba, penertiban dilakukan terhadap spanduk yang dinilai membahayakan pengguna jalan, mengganggu keindahan kota dan melanggar aturan pemasangan spanduk.

Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Berizin di Dua Titik

"Setiap harinya kami kerahkan 40 personel untuk lakukan penertiban spanduk ini," katanya, Jumat (19/4).

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Ildan Adi Bayu menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (16/4), sebanyak 48 spanduk bermasalah ditertibkan, Rabu (17/4) ada 57 spanduk dan Kamis (18/4) sebanak 48 spanduk.  

"Diharapkan ini dapat mencipatkan keindahan kota dan memberi rasa aman kepada warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10650 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati