You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 20 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
photo Istimewa - Beritajakarta.id

20 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

20 pelanggar ketertiban umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang MH Thamrin, Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (24/4).

Mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menuturkan, para pelanggar yang menjalani sidang Tipiring hari ini merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.

“Sidang Tipiring hari ini menyidangkan 20 orang. Mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sukarlan.

46 Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota Jaktim

Sukarlan merinci, jenis pelanggaran yang dilakukan yakni enam orang melanggar tertib peran serta masyarakat, delapan orang melanggar tertib tempat usaha tertentu, tiga orang melanggar tertib jalan, dua orang melanggar tertib sosial dan satu orang melanggar tertib bangunan.

Mereka disanksi denda mulai dari Rp 500 ribu - Rp 5 juta. Adapun denda yang terkumpul sebanyak Rp 29 juta yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggarnya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30601 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2984 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2954 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2091 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1403 personFakhrizal Fakhri