20 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
20 pelanggar ketertiban umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang MH Thamrin, Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (24/4).
Mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menuturkan, para pelanggar yang menjalani sidang Tipiring hari ini merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.
“Sidang Tipiring hari ini menyidangkan 20 orang. Mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sukarlan.
46 Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota JaktimSukarlan merinci, jenis pelanggaran yang dilakukan yakni enam orang melanggar tertib peran serta masyarakat, delapan orang melanggar tertib tempat usaha tertentu, tiga orang melanggar tertib jalan, dua orang melanggar tertib sosial dan satu orang melanggar tertib bangunan.
Mereka disanksi denda mulai dari Rp 500 ribu - Rp 5 juta. Adapun denda yang terkumpul sebanyak Rp 29 juta yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggarnya,” tandasnya.