37,25 Ton Sampah APK di Jakbar Didaur Ulang
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mengangkut sebanyak 37,25 ton alat peraga kampanye (APK) dari gudang Satpol PP Jakarta Barat di kawasan Kebon Jeruk. APK tersebut dibawa ke tempat fasilitas penyaringan sampah di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan untuk didaur ulang.
Daur ulang sampah APK menindaklanjuti Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariyadi mengatakan, untuk mengangkut APK tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 12 armada truk sampah. Pengiriman APK dilakukan secara bertahap sejak 19 - 22 April 2024.
“Daur ulang sampah APK menindaklanjuti Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ujar Achmad, Jumat (26/4).
Dinas LH Operasikan 23 Unit Truk Compactor BaruDikatakan Achmad, APK tersebut akan didaur ulang sesuai dengan jenis yang terdapat di tempat fasilitas penyaringan sampah di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Untuk sampah kayu dan bambu misalnya, akan diolah menjadi kompos. Sedangkan untuk spanduk dan baliho berbahan plastik bisa diolah secara Refuse Derived Fuel (RDF).
Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengapresiasi Sudin LH Jakarta Barat yang akan melakukan daur ulang sampah APK.
“Kami berterimakasih kepada Sudin LH Jakarta Barat yang telah mengangkut sampah APK untuk diolah menjadi kompos dan lain sebagainya," tandasnya.