30 Anggota Pramuka Ikut Pelatihan Uji Emisi di PPKD Jaktim
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan pelatihan uji emisi di gedung Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan hasil sinergisitas dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kwartir Cabang Pramuka Jaktim. .
Dalam rangka mendukung program Langit Biru yang digalakkan Pemprov DKI
Kepala PPKD Jakarta Timur, Teguh Hendarwan mengatakan, 30 peserta pelatihan yang merupakan anggota Pramuka ini akan mengikuti pelatihan selama 30 hari, mulai 29 April hingga 29 Mei mendatang.
"Materi yang diberikan tentang teknisi uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Ini dalam rangka mendukung program Langit Biru yang tengah digalakkan Pemprov DKI," kata Teguh, Selasa (30/4).
Pemprov DKI Siap Bersinergi dengan Paguyuban Alumni Camat JakartaDia berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi para peserta dan dapat diketuktularkan pada masyarakat lainnya.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi menjelaskan, pelatihan ini sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pergub ini, jelas TIyana, mengamanatkan untuk menerapkan ketentuan uji emisi gas buang kendaraan bermotor bagi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Tiyana mengungkapkan, berdasarkan data BPS, saat ini jumlah mobil penumpang perseorangan di Jakarta mencapai 3.544.491 kendaraan dan jumlah sepeda motor 16.711.638 kendaraan.
"Untuk menjalankan amanat tersebut, perlu persiapan sarana dan prasarana pendukung yang meliputi sistem informasi uji emisi, tempat uji emisi dan teknisi uji emisi," ungkap Tiyana.
Menurutnya, saat ini untuk sistem informasi uji emisi sudah terintegrasi dengan Bapenda, Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB), UP Perparkiran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk sistem uji emisi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan tempat uji emisi di DKI Jakarta yang telah terintegrasi.
Disebutkan, jumlah tempat uji emisi yang dibutuhkan untuk uji emisi mobil penumpang pribadi sekitar 500 tempat. Namun, pada saat ini terdapat 468 tempat yang tersedia. Sedangkan untuk tempat uji emisi sepeda motor dibutuhkan kurang lebih 1.000 tempat uji dan pada saat ini baru ada 180 .
"Tempat uji emisi membutuhkan teknisi yang handal, profesional dan berintegritas," tukasnya.
Karena itu, pihaknya menyelenggarakan pelatihan teknisi uji emisi ini agar terbangun pemahaman tentang uji emisi terkait
regulasi, teknik kendaraan, sistem informasi dan praktek tentang uji emisi."Diharapkan adanya pemenuhan jumlah teknisi uji emisi dan dapat memberikan edukasi pentingnya pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta dari sumber bergerak yaitu transportasi," tandasnya.