33 Kendaraan Pelanggar Parkir Ditindak di Wilayah Senen
Sebanyak 33 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di area terlarang, ditindak petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat bersama TNI dan Kepolisian pada sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Senen.
Memberikan efek jera agar tidak parkir di sembarang tempat
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, kegiatan yang melibatkan 25 personel gabungan ini menyasar kawasan
depan RS Saint Carolus Jalan Salemba Raya, Pasar Kenari Jalan Kramat Raya dan Pasar Senen.
Personel Sudinhub Jakpus Terus Antisipasi Parkir Liar"Kami berharap kegiatan penertiban akan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat
," katanya, Senin (6/5).Menurut Wildan, selama ini warga kerap mengeluhkan keberadaan parkir liar di area pedestrian dan bahu jalan. Karena mengganggu akses pejalan kaki, serta memicu kemacetan.
Kepala Seksi Pengendalian Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Haryo Bagus menambahkan, dalam giat ini sebanyak delapan kendaraan roda dua di kawasan RS Saint Carolus diangkut petugas dan 10 lainnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
Lalu, delapan kendaraan roda dua di kawasan Pasar Kenari dan tujuh di kawasan Pasar Senen diangkut petugas.
"Total 33 kendaraan ditindak, terdiri dari 23 diangkut petugas dan 10 OCP," tandasnya.