Inovasi Gerai Memulai Usaha Antar DKI Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024 dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kondusifitas iklim investasi
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Presiden RI, Joko Widodo kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024,
Pemprov DKI Jakarta dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik Ketiga lewat inovasi Gerai Memulai Usaha yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah Bukti Heru Mumpuni Pimpin JakartaGerai Memulai Usaha menjadi terobosan inovasi pendorong pertumbuhan usaha baru dalam kerangka formal dan berkelanjutan.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Gerai Memulai Usaha merupakan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berbasis Online Single Submission (OSS).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kondusifitas iklim investasi melalui pengembangan pelayanan konsultasi dan pendampingan PB dan PB UMKU bagi Usaha Mikro dan Kecil,” ungkap Benni, Rabu (8/5).
Benni menyampaikan, melalui inovasi ini para petugas profesional Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta siap melakukan Asistensi langsung kepada pemohon dan mengawal permohonan dari proses pengajuan perizinan sampai dengan dokumen perizinan diterbitkan (end to end process).
Menurutnya, hal itu sangat penting dan diminati masyarakat guna memastikan kegiatan usaha mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum.
“Gerai Memulai Usaha ini tersebar di seluruh Unit Pelayanan kami, mulai dari tingkat Provinsi hingga kelurahan serta berbagai sarana publik seperti, pasar, pusat perbelanjaan/mal dan stasiun MRT. Prinsip kami adalah senantiasa mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Benni.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan, penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah tersebut terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah penilaian dokumen perencanaan dan dokumen inovasi daerah. Tahap kedua dilakukan wawancara dan verifikasi melalui forum grup diskusi dan kunjungan lapangan.
Ia menambahkan, Penghargaan Pembangunan Daerah diberikan pada daerah yang menyusun perencanaan berkualitas serta berhasil mencapai target pembangunan daerah dengan baik.
“Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bekerja dengan baik dalam pembangunan daerah,” tandas Suharso.