You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik Larang Sekolah Adakan Perpisahan di Luar Kota
photo Doc - Beritajakarta.id

Disdik DKI Larang Sekolah Adakan Perpisahan di Luar Kota

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan kegiatan perpisahan ke luar kota. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0017/SE/2024 yang berlaku sejak 30 April 2024.

Kami arahkan untuk mengadakan di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,

Larangan ini merupakan buntut kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa para pelajar SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Surat Edaran itu mengatur mekanisme kelulusan peserta didik mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca atau setelahnya.

Sekda Joko Tegaskan Pentingnya Pendidikan untuk Ciptakan SDM Unggul

“Di pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan," ujar Purwosusilo, Rabu (15/5).

Ia menyampaikan, aturan tersebut meminta satuan pendidikan mengadakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Menurutnya, perpisahan yang digelar di luar area sekolah dapat memberatkan orang tua dan peserta didik dari segi biaya dan berisiko terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Kami arahkan untuk mengadakan di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” ucapnya.

Purwosusilo mengaku, Dinas Pendidikan DKI Jakarta banyak menerima aduan dari satuan pendidikan yang tetap ingin menggelar perpisahan di luar area sekolah, namun langsung ditindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah.

Ia menegaskan, jika sekolah tetap bersikeras mengadakan perpisahan di luar kota dirinya memastikan bakal memanggil kepala sekolah bersangkutan.

InsyaAllah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi dan sudin pendidikan di wilayah melakukan monitoring. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11614 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati