Enam Bangunan Liar di Bantaran Kali Baru Ditertibkan
Enam bangunan liar di bantaran Kali Baru, Jalan Pedati RT 01, 03 dan 05 RW 07 Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (22/5) ditertibkan puluhan petugas gabungan.
K arena peringatan tidak diindahkan, kami lakukan tindakan hari ini
Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endarwanto mengatakan, selain bangunan liar petugas juga menertibkan 16 gerobak dan empat kios pedagang kaki lima. Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mensosialisasikan dan memberi peringatan kepada pemilik bangunan.
"K
arena peringatan tidak diindahkan, kami lakukan tindakan hari ini ," ujarnya. Parkir Liar, 8 Kendaraan di Ciracas DitindakMenurutnya, penertiban ini melibatkan 94 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Babinsa, Bimaspol, UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, PPSU, Sudin Perhubungan, Sudin Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air ,pengurus RT, RW, LMK, FKDM dan unsur terkait lainnya.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, jelas Endar, 10 kendaraan operasional milik Satpol PP, Sudin Lingkungan Hidup dan kendaraan operasional PPSU dikerahkan.
Sementara, Lurah Tengah, Budi Hartati menambahkan, rencananya lahan yang panjangnya lebih dari satu kilometer ini akan digunakan untuk depo tempat pembuangan sampah, taman dan pujasera.
"Harapannya ada bantuan lintas sektor sehingga mempercepat proses penataan lahan ini," ungkap Budi.