Komisi A Harap Partisipasi Masyarakat Tangani Kebakaran Ditingkatkan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, meminta pihak eksekutif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menangani dan meminimalisir kebakaran.
P erlu dibuat aturan untuk partisipasi masyarakat memiliki APAR
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggar Joshua, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melengkapi lingkungan dengan alat pemadam api ringan (APAR).
"Partisipasi masyarakat penting sebagai opsi mengatasi persoalan kebakaran yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat," ucap Joshua, Kamis (6/6).
Komisi A DPRD Apresiasi Layanan Dinas GulkarmatDia mencontohkan, wilayah Jakarta Selatan yang sudah mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar). Para tokoh masyarakat di Jakarta Selatan, kata Joshua, telah menginisiasi warga untuk memiliki APAR di rumah masing-masing.
Hal ini, tegas Joshua, perlu ditiru dan diperkuat dengan regulasi dari eksekutif melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta agar gerakannya massif di seluruh kota dan kabupaten administratif.
"Saya rasa
perlu dibuat aturan untuk partisipasi masyarakat memiliki APAR ," ujarnya.Diyakinkannya, regulasi itu tidak akan ditolak masyarakat karena kebakaran merupakan bahaya yang menghantui semua pihak danregulasi itu dibuat demi kepentingan dan keselamatan bersama.
"Kita berharap Pergub tentang penanggulangan kebakaran dirubah terkait pengadaan APAR. Kalau itu dijalankan, saya yakin masyarakat mendukung karena itu terkait keselamatan mereka," tandasnya.