Januari-Agustus, Denda Derek Parkir Liar Rp 2,8 Miliar
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus gencar menerapkan kebijakan menderek bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Bahkan, sejak 2 Januari hingga 6 Agustus, hasil denda atas parkir sembarangan tersebut jumlahnya sudah mencapai Rp 2,8 miliar.
Kami terus tingkatkan penertiban bagi parkir liar di lima wilayah Jakarta
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI, Henrico Tampubolon menjelaskan, denda tersebut berasal dari 5.413 kendaraan yang diderek dari lima wilayah kota.
Rinciannnya, Dishubtrans DKI sebanyak 1.294 kendaraan, Jakarta Pusat 881 unit, Jakarta Utara 909 unit, Jakarta Selatan 987 unit, Jakarta Barat 574 unit dan Jakarta Timur 768 unit.
1.696 Kendaraan Ditindak di Jakpus"Kami terus tingkatkan penertiban bagi parkir liar di lima wilayah Jakarta," kata Henrico, Jumat (7/8).
Selain itu, menurut Henrico, pihaknya juga mencatat sebanyak 12.137 kendaraan dibuatkan BAP, 1.315 kendaraan setop operasi, 13.506 sepeda motor terjaring operasi cabut pentil (OCP), 8.702 mobil terjaring OCP dan 812 sepeda motor diangkut.
"Kita juga terus berkordinasi dengan pihak terkait, khususnya kepolisian untuk menindak juru parkir liar," jelas Henrico.