You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari-Agustus, Denda Derek Parkir Liar Rp 2,8 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Januari-Agustus, Denda Derek Parkir Liar Rp 2,8 Miliar

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus gencar menerapkan kebijakan menderek bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Bahkan, sejak 2 Januari hingga 6 Agustus, hasil denda atas parkir sembarangan tersebut jumlahnya sudah mencapai Rp 2,8 miliar.

Kami terus tingkatkan penertiban bagi parkir liar di lima wilayah Jakarta

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI, Henrico Tampubolon menjelaskan, denda tersebut berasal dari 5.413 kendaraan yang diderek dari lima wilayah kota.

Rinciannnya, Dishubtrans DKI sebanyak 1.294 kendaraan, Jakarta Pusat 881 unit, Jakarta Utara 909 unit, Jakarta Selatan 987 unit, Jakarta Barat 574 unit dan Jakarta Timur 768 unit.

1.696 Kendaraan Ditindak di Jakpus

"Kami terus tingkatkan penertiban bagi parkir liar di lima wilayah Jakarta," kata Henrico, Jumat (7/8).

Selain itu, menurut Henrico, pihaknya juga mencatat sebanyak 12.137 kendaraan dibuatkan BAP, 1.315 kendaraan setop operasi, 13.506 sepeda motor terjaring operasi cabut pentil (OCP), 8.702 mobil terjaring OCP dan 812 sepeda motor diangkut.

"Kita juga terus berkordinasi dengan pihak terkait, khususnya kepolisian untuk menindak juru parkir liar," jelas Henrico.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati