Denda Derek Liar Capai Rp 2,17 M
Denda parkir liar sebesar Rp 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan, tidak hanya efektif untuk mencegah parkir liar. Tapi, juga potensial terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. Tercatat, sejak 2 Januari hingga 6 Mei 2015, denda derek liar
yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,17 miliar.Dari operasi cabut pentil (OCP) kita tindak sebanyak 6.610 unit roda dua dan 6.211 unit roda empat. Selain itu sebanyak 8.264 angkutan umum ditilang
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Harlem Simajuntak menyebutkan, denda sebesar Rp 2,17 miliar tersebut berasal dari 3.880 unit kendaraan yang diderek di lima wilaya ibu kota.
Harlem merinci, di wilayah Jakarta Selatan ada 813 kendaraan yang diderek, Jakarta Utara 682 kendaraan, Jakarta Pusat 612 kendaraan, Jakarta Timur 505 kendaraan dan Jakarta Barat 417 kendaraan.
Per Hari, 50 Kendaraan Terjaring Parkir Liar"Dari operasi cabut pentil (OCP) kita tindak sebanyak 6.610 unit roda dua dan 6.211 unit roda empat. Selain itu sebanyak 8.264 angkutan umum ditilang," jelas Harlem, Rabu (27/5).
Menurut Harlem, saat ini pihaknya memiliki 20 alat derek yang masing-masing alat derek dapat menderek 3-5 unit kendaraan setiap harinya. Rencananya tahun ini akan dibeli 32 alat derek. Sedangkan jumlah petugas yang melakukan penindakan di lapangan mencapai 800 personel.
Harlem menambahkan, dengan adanya kebijakan derek ini jumlah parkir liar di ibu kota berkurang. Khususnya di lokasi yang dilakukan penertiban.