You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Juru Parkir Liar Segera Ditindak
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dishubtrans: Jukir Liar Terancam Pidana 2 Tahun

Tidak sebandingnya jumlah kendaraan bermotor dengan prasarana parkir yang ada di ibu kota membuat juru parkir (jukir) liar makin tumbuh subur. Padahal keberadaan jukir liar ini melanggar peraturan. Belum lagi mereka kerap meminta uang parkir lebih mahal saat warga parkir di bahu jalan.

Untuk memberikan rasa nyaman warga, kami akan melakukan penertiban jukir liar

"Untuk memberikan rasa nyaman warga, kami akan melakukan penertiban jukir liar," kata Henrico Tampubolon, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Henrico, penertiban jukir liar ini, selain mereka mengganggu ketertiban umum, juga mengacu pada Pasal 274 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Januari-Agustus, Denda Derek Parkir Liar Rp 2,8 Miliar

Dikatakan Henrico, dalam UU Lalu Lintas disebutkan, jukir liar bida dipidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Henrico menambahkan, dalam penertiban jukir liar pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kami akan menginformasikan lokasi mana saja lokasi rawan parkir liar, seperti pasar, tempat penjualan makanan dan pertokoan," paparnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1460 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1269 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1067 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1004 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye977 personDessy Suciati