You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Juru Parkir Liar Segera Ditindak
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dishubtrans: Jukir Liar Terancam Pidana 2 Tahun

Tidak sebandingnya jumlah kendaraan bermotor dengan prasarana parkir yang ada di ibu kota membuat juru parkir (jukir) liar makin tumbuh subur. Padahal keberadaan jukir liar ini melanggar peraturan. Belum lagi mereka kerap meminta uang parkir lebih mahal saat warga parkir di bahu jalan.

Untuk memberikan rasa nyaman warga, kami akan melakukan penertiban jukir liar

"Untuk memberikan rasa nyaman warga, kami akan melakukan penertiban jukir liar," kata Henrico Tampubolon, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Henrico, penertiban jukir liar ini, selain mereka mengganggu ketertiban umum, juga mengacu pada Pasal 274 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Januari-Agustus, Denda Derek Parkir Liar Rp 2,8 Miliar

Dikatakan Henrico, dalam UU Lalu Lintas disebutkan, jukir liar bida dipidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Henrico menambahkan, dalam penertiban jukir liar pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kami akan menginformasikan lokasi mana saja lokasi rawan parkir liar, seperti pasar, tempat penjualan makanan dan pertokoan," paparnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye4824 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramusapa Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan

    access_time10-11-2024 remove_red_eye1475 personFolmer
  3. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Ini Rangkaian Acara Jakarta Literation Week 2024

    access_time11-11-2024 remove_red_eye933 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Adakan Aksi Pemadaman Lampu Besok Malam

    access_time08-11-2024 remove_red_eye904 personAldi Geri Lumban Tobing