You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Juru Parkir Liar Segera Ditindak
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dishubtrans: Jukir Liar Terancam Pidana 2 Tahun

Tidak sebandingnya jumlah kendaraan bermotor dengan prasarana parkir yang ada di ibu kota membuat juru parkir (jukir) liar makin tumbuh subur. Padahal keberadaan jukir liar ini melanggar peraturan. Belum lagi mereka kerap meminta uang parkir lebih mahal saat warga parkir di bahu jalan.

Untuk memberikan rasa nyaman warga, kami akan melakukan penertiban jukir liar

"Untuk memberikan rasa nyaman warga, kami akan melakukan penertiban jukir liar," kata Henrico Tampubolon, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Henrico, penertiban jukir liar ini, selain mereka mengganggu ketertiban umum, juga mengacu pada Pasal 274 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Januari-Agustus, Denda Derek Parkir Liar Rp 2,8 Miliar

Dikatakan Henrico, dalam UU Lalu Lintas disebutkan, jukir liar bida dipidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Henrico menambahkan, dalam penertiban jukir liar pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kami akan menginformasikan lokasi mana saja lokasi rawan parkir liar, seperti pasar, tempat penjualan makanan dan pertokoan," paparnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye17965 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1573 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1145 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1093 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1048 personAldi Geri Lumban Tobing