You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelola Gedung di Jakpus Disosialisasikan Aturan Pemanfaatan PLTD
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengelola Gedung di Jakpus Disosialisasikan Aturan Pemanfaatan PLTD

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, Selasa (25/6), mensosialisasikan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (UPTLS) bagi pemilik dan pengelola gedung.

Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO.

Plt Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti mengatakan, kegiatan mengundang 164 perwakilan pemilik atau pengelola gedung milik pemerintah dan swasta.

"Kami lakukan sosialisasi terkait ketenagalistrikan. Khususnya bagi pemilik pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD," katanya.

Kerusakan Mesin PLTD di Pulau Sebira Teratasi

Dijelaskan Novi, penggunaan pembangkit listrik ini diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu regulasi turunannya diatue melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.

Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno menjelaskan, aturan tersebut mewajiban pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo volt ampere (Kva) untuk mengurus perizinan yang dinamai IUPTLS. Sedangkan bagi yang di bawah 500 Kva cukup melakukan pelaporan ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan online single submission (OSS). Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui PTSP di tingkat kota.

Diharapkannya, edukasi melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin awas dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.

"Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan pengoperasionalannya dipastikan sesuai standar," tegasnya.

Agar dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3 x 24 jam. 

Persyaratan SLO  itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 Kva.

"Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4376 personNurito
  2. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1856 personAnita Karyati
  3. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1853 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Ingin Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Internasional

    access_time19-04-2025 remove_red_eye1614 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Arifin Optimis Jakarta Pusat Raih Predikat Utama KLA 2025

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1457 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik