596 Pendatang Ajukan Permohan Menetap di Jakut
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara melakukan pendataan terhadap pendatang baru di RW 02 Kelurahan Sukapura, Cilincing. Kelurahan tersebut dipilih lantaran berdekatan dengan kawasan industri yang menjadi magnet bagi para pencari kerja, khususnya pendatang dari luar Jakarta.
Pembuatan SKDS cukup dengan surat pengantar dari RT dan fotokopi KTP asal
"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 598 pendatang mengajukan permohonan menetap di Jakarta Utara," kata Erik Polim Sinurat, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Sabtu (8/8).
151 Wajah Baru di Kelapa Gading Timur TerjaringErik menuturkan, dalam kegiatan pendataan tersebut, para pendatang baru diarahkan agar mematuhi ketentuan peraturan administrasi kependudukan di DKI Jakarta. Mereka diwajibkan memenuhi dokumen kependudukannya, seperti Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi pendatang baru.
"Pembuatan SKDS cukup dengan surat pengantar dari RT dan fotokopi KTP asal," jelas Erik.
Erik mengatakan, biasanya pendatang baru tanpa keahlian dan tidak ada jaminan tempat tinggal akan berakhir menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau menambah masalah kemiskinan.
"Ini menindaklanjuti arahan Pak Gubernur, bahwa pendatang baru jangan ada yang tinggal di tempat pinggiran kali, waduk, kolong jembatan, tol. Serta melaporkan kepada setiap pengurus RT di dalam memenuhi dokumen kependudukan," lanjut Erik.
Bagi para pendatang yang ingin menetap selamanya di wilayah Jakarta Utara, bisa mengajukan permohonan KTP DKI, dengan pesyaratan surat pindah dari daerah asal dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).