You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kami ingin memperbaiki pengelolaan limbah di Jakarta

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan Reperda Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri dari 18 BAB dan 69 pasal yang telah rampung akan dibawa ke dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Raperda sebelum disampaikan melalui rapimgab, kami akan menggelar satu pertemuan lagi yang merupakan kompilasi semua hasil pembahasan serta difasilitasi ke kemendagri terlebih dahulu,” ujar Pantas Nainggolan, Kamis (4/7).

Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Pantas juga berharap, warga Jakarta lebih sadar menjaga lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik setelah pembahasan raperda ini rampung.

"Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bukan perubahan atau revisi, tapi aturan hukum baru yang bertujuan menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Nelson memaparkan, Raperda tentang  Pengelolaan Air Limbah Domestik yang segera disahkan menjadi Perda sebagai dasar hukum penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta sehingga pencemaran limbah di tanah atau air dapat teratasi secara baik.

"Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini sangat dibutuhkan Pemprov DKI menjadi payung hukum penyediaan sarana SPALD untuk mengatasi pencemaran di tanah dan air," paparnya.

Ia menambahkan, pengesahan raperda ini juga dapat mengatasi  masalah stunting di DKI Jakarta, sehingga setelah sarana dan prasarannya telah terpenuhi masyarakat dapat mengelola limbahnya secara baik dan benar.

"Kami ingin memperbaiki pengelolaan limbah di Jakarta menjadi kota global,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Raperda perihal Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 BAB dan 69 Pasal. Masing-masing BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan BAB III Baku Mutu Air Limbah.

Kemudian BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, BAB VIII, dan BAB IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, BAB X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Data dan Informasi, BAB XIII Kompetisi, BAB XIV Larangan, BAB XV Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Peralihan, dan BAB XVIII Ketentuan Penutup.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti