You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
92 Anak Panti Terima KIA dan Akta Lahir
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

92 Anak Panti Terima KIA dan Akta Lahir

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran kepada 92 anak penghuni panti sosial.    

"Anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik"

Penyerahan KIA dan Akta Kelahiran ini secara simbolis dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Rudi Margono di Aula Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7).

Pj Gubernur Heru mengatakan, dengan kelengkapan adminduk, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.

Dinsos Telah Salurkan 1.211 Alat Bantu Fisik

"Dengan memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," ucap Heru.

Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari menjelaskan, dari 92 anak panti ini yang menerima Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 50 anak, penrima Akta Kelahiran dan KIA ada 41 anak, dan  satu anak menrima Akta Kelahiran.

"Penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak telantar dilakukan dengan tiga tahap. Dimana setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Premi.

Untuk diketahui, saat ini jumlah anak pada panti sosial di DKI tercatat ada 604. Mereka tersebar di delapan panti sosial. Adapun yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 34 anak, belum memiliki KIA 81, dan yang belum memiliki keduanya ada 120 anak.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono memastikan, pihaknya akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial DKI dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Dasar (UD) RI 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Anak yang lahir tidak diketahui bapaknya, sepanjang lahir di Indonesia maka disebut sebagai WNI. Setiap anak juga mempunyai hak untuk identitas, hak diakui sebagai warga negara," tandas Rudi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KPK dan UP Metrologi Gelar Sharing Sesion Kalibrasi

    access_time12-09-2024 remove_red_eye2008 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1119 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Kebakaran Pos Bloc Pasar Baru Diduga Dipicu Korsleting Listrik

    access_time10-09-2024 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye913 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pembangunan MRT Lin Timur-Barat Fase I Tahap I Resmi Dimulai

    access_time11-09-2024 remove_red_eye777 personBudhi Firmansyah Surapati