You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Redkar Kelurahan Kebon Kosong Resmi Dioperasionalkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Posko Redkar Kelurahan Kebon Kosong Resmi Beroperasi

Posko Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kelurahan Kebon Kosong di Jalan Kemayoran Gempol, RT 13/04 Kelurahan Kebon Kosong, Jumat (11/7), resmi dioperasionalkan. Ini merupakan Posko Redkar perdana yang resmi beroperasi di wilayah Kecamatan Kemayoran.

"Semakin meningkatkan respon time layanan."

Camat Kemayoran, Asep Mulyaman mengatakan, posko dengan luasan sekitar 16 meter persegi yang berada di tengah pemukiman padat penduduk ini bisa menjadi pusat edukasi warga dalam penanganan kebakaran.    

Menurut Asep, selama ini Gulkarmat telah berperan aktif menangani dan melayani berbagai persoalan kebencanaan serta kebutuhan penyelamatan di masyarakat.

Dinas Gulkarmat Pasang Stiker Rawan Kebakaran di RW 10 Pulogadung

"Kami berharap dengan adanya posko ini semakin meningkatkan respon time layanan," ujarnya.

Kepala Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kecamatan Kemayoran, Aminudin menambahkan, pengoperasionalan Posko Redkar Kelurahan Kebon Kosong ini menindaklanjuti Instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat.

"Setiap hari ada 30 relawan yang bersiaga di posko. Mereka akan piket secara bergantian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5498 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri