You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tempat Pelayanan Terpadu Terintegrasi Pertama di Jakarta Diresmikan
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Beri Kemudahan WP, Tempat Pelayanan Terpadu Terintegrasi Pertama di Jakarta Diresmikan

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bersama dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddie Wahyudi, meresmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di wilayah Jakarta. Acara peresmian digelar di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan MI  Ridwan Rais, Jakarta Pusat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,"

Keberadaan TPT Terintegrasi ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua.

Suryo Utomo mengatakan, dengan adanya TPT Terintegrasi, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan di satu tempat yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Diharapkan, TPT Terintegrasi ini juga dapat lebih memudahkan Wajib Pajak yang terdaftar dalam menjalankan kewajibannya.

Kanwil DJP Jakpus Bakal Buka Layanan Khusus di Puncak Acara PRJ

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Suryo, Sabtu (20/7).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Haryadi menjelaskan, peresmian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di Jakarta ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung program reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara.

“Selain itu, TPT Terintegrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan perpajakan,” tandasnya.

Sebagai informasi, layanan di TPT ini beroperasi pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dengan adanya TPT Terintegrasi ini, diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakan mereka.

Berbagai layanan perpajakan yang disediakan secara terintegrasi di TPT ini antara lain;

• Permohonan Pelayanan Perpajakan Terintegrasi

• Helpdesk

• Asistensi Pengisian SPT

• Layanan Prioritas (layanan khusus penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1486 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1236 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1126 personFolmer