300 Perusahaan di Jaktim Ikut Pembinaan Norma Ketenagakerjaan
Sebanyak 300 perusahaan swasta dari berbagai jenis industri, mengikuti pembinaan norma ketenagakerjaan yang diadakan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur, 15 hingga 23 Juli 2024.
"Diharapkan, perusahaan tidak melanggar UU Ketenagakerjaan,"
Kasubag TU Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Aldino Septa N mengatakan, pembinaan norma ketenagakerjaan ini diberikan agar mereka dapat menjalankan aturan sesuai UU Ketenagakerjaan, demi terciptanya norma-norma ketenagakerjaan di setiap perusahaan swasta tersebut.
"
Diharapkan, perusahaan tidak melanggar UU Ketenagakerjaan yang merugikan para pekerja," papar Aldino, Selasa (23/7).Pelatihan Kuliner di RPTRA Mustika Kramat Jati Diikuti 50 PesertaDalam melakukan pembinaan ini, jelas Aldino, pihaknya menghadirkan narasumber dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi RI.
Ada pun materi yang disampaikan narasumber adalah soal Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Pengupahan, Pemagangan, Jaminan Sosial dan Pekerja Perempuan - Anak.
"Selesai kegiatan peserta akan mendapatkan piagam sebagai bukti telah mengikuti pembinaan," tandas Aldino.