Ruko Berlantai Tiga di Kembangan Dibongkar
access_time Senin, 10 Agustus 2015 17:32 WIB
remove_red_eye 4362
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Lopi Kasim
Lantaran melanggar garis sepadan jalan (GSJ) sebuah rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jl Pesanggrahan No 30, Kembangan, Jakarta Barat dibongkar petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Senin (10/8).
Selain melanggar GSJ, bangunan tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, penertiban ruko berlantai tiga di lokasi tersebut dengan menggunakan eskavator karena melanggar GSJ.
“
Selain melanggar GSJ, bangunan tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ,” ujar Marbin. 85 Bangunan di Waduk Rawa Badung DibongkarBangunan ruko, kata Marbin, diduga akan dijadikan usaha kuliner. Sebelum pembongkaran pun pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga melakukan penyegelan.
“Sesuai aturan sudah jelas kalau bangunan harus memiliki IMB syarat lainnya. Jadi kalau melanggar ya kami bongkar,” tandas Marbin.