You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Pastikan Kontes Kecantikan Transgender di Sawah Besar Langgar Aturan
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender Bakal Disanksi

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada panitia penyelanggara kontes kecantikan transgender, karena tidak memiliki izin. Acara yang digelar pada salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Minggu (4/8), sempat viral di media sosial.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut."

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan,  pihaknya melalui Satpol PP serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bersama jajaran Kepolisian  Sektor Sawah Besar, telah melakukan pembahasan dan penelusuran kasus ini. 

Operasi Bina Tertib Praja di Jakbar Kerahkan 380 Personel Gabungan

Hasilnya, disepakati bahwa pihak penyelenggara menyalahi aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena tidak melakukan perizinan.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.  Dipastikan panitia penyelenggara melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Dhany, Rabu (7/8) kemarin.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa pihak hotel mengaku tidak mengetahui jelas tentang kegiatan. Karena itu, lanjut Purba, pihaknya  akan mengkaji penerapan pasal yang tepat.

"Klarifikasi pengelola hotel, mereka mengaku penyelenggara gelar kegiatan gala dinner. Kami akan tindaklanjuti dan pilah-pilah dahulu dengan pasal tindak pidana ringan," ucap Purba.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel. Lantaran kegiatan melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018.

"Kami rekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel," tegasnya.

Sedangkan Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara kegiatan adalah tidak mengajukan izin keramaian.

"Karena itu poses lanjutannya kami serahkan ke Satpol PP dan Parekraf," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2265 personDessy Suciati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1095 personFakhrizal Fakhri
  3. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye886 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 900 Anak Meriahkan Peringatan Hardiknas di Jakut

    access_time15-05-2025 remove_red_eye731 personAnita Karyati
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye723 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik