Delapan Jukir Liar di Sawah Besar Ditindak
Sebanyak delapan juru parkir (Jukir) liar ditindak personel gabungan Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, dalam operasi Bina Tertib Praja di wilayah Kecamatan Sawah Besar.
"Kami peringati kalau mengulang akan dikenakan sanksi Tipiring,"
Kepala Sapol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan, delapan jukir liar itu terjaring di Jalan Samanhudi, Jalan Jayakarta dan Jalan Industri, Senin (12/8).
Dijelaskan Darwis, terhadap mereka yang terjaring operasi ini dilakukan pendataan dan menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi. Dipastikannya, bila mereka kedapatan lagi terjaring operasi serupa akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan berlaku.
Sudinhub Jaksel Tertibkan 112 Jukir Liar"Keberadaan mereka mengatur kendaraan yang memutar, malah memicu kemacetan. Setelah diamankan
kami peringati kalau mengulang akan dikenakan Tipiring," t egasnya.Salah seorang oknum Jukir liar, Muhamad Iswahyudin (23), mengaku telah diperingati petugas Satpol PP agar tidak beroperasi mengatur lalu lintas di putaran Jalan Jayakarta. Namun Ia berkilah, jarang melakukan aktivitas sebagai Jukir liar.
"Saya jarang kok markirnya. Ini juga hasilnya untuk orang rumah," tandasnya.