You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Pohon Sempal di Jalan M Kahfi II Dipangkas
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Tiga Pohon di Jalan M Kahfi II Dipangkas

Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota (Satpel Tamhut) Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan melakukan pemangkasan pohon sempal di Jalan M Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah.

Dikhawatirkan membahayakan

Koordinator Lapangan Satpel Tamhut Kecamatan Jagakarsa, Mulyadi mengatakan, pemangkasan pohon yang sudah sempal dan dahannya menjuntai ke bawah dilakukan atas permintaan pihak SDN Srengseng Sawah 01 Pagi. 

Enam Pohon Mahoni Ditanam di Jl Bungur Besar Raya

"Pohon ini batang dan daunnya juga sudah bersandar di atas kabel udara. Sehingga, dikhawatirkan membahayakan. Terlebih, banyak pelajar yang lalu lalang di sekitar sini," ujarnya, Senin (26/8). 

Mulyadi menjelaskan, dalam pemangkasan tiga pohon berjenis beringin dan melinjo setinggi tiga sampai enam meter ini dikerahkan delapan Pasukan Hijau dengan peralatan pendukungnya. 

"Sudah kita rapikan, lokasi juga terlihat semakin terang dan rapih. Semoga pemangkasan ini semakin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga yang melintas, termasuk anak-anak yang sehari-hari beraktivitas di sekolah ini," bebernya. 

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Rahmansyah (44) mengapresiasi pemangkasan pohon yang dilakukan jajaran Satpel Tamhut Kecamatan Jagakarsa. 

"Sangat baik sekali, pemangkasan juga dilakukan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan kemacetan di lokasi. Memang pohonnya sudah sangat rimbun dan dikhawatirkan akan tumbang saat terjadi hujan atau angin kencang," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati