You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Pohon Dipangkas Didua Titik Lokasi di Cengkareng
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Lima Pohon di Cengkareng Dipangkas

Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota (Satpel Tamhut) Kecamatan Cengkareng bergerak cepat melakukan pemangkasan pohon dari dua titik di Kelurahan Kapuk dan Rawa Buaya.

"Pemangkasan kami lakukan menindaklanjuti laporan warga,"

Kepala Satpel Tamhut Kecamatan Cengkareng, Hotman Marudut mengatakan, kelima pohon yang dipangkas terdiri dari mahoni, angsana, randu dan bintaro di Jalur Hijau Kali Cengkareng Drain serta satu pohon angsana di Perumahan Bojong Indah, Jalan Jagung Raya, RT 07/09, Rawa Buaya.

“Pemangkasan kami lakukan menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan melalui CRM karena kondisi pohon sudah tinggi dan rimbun,” ujar Hotman, Selasa (27/8).

Enam Pohon Randu di Cilangkap Ditoping

Dikatakan Hotman, pihaknya mengerahkan tujuh personel beserta peralatan seperti gergaji mesin dan golok untuk melakukan pemangkasan. Keberadaan pohon-pohon tersebut juga sudah menutupi lampu penerangan jalan umum (PJU) serta mengenai kabel listrik.

Galuh Muninggar (47), warga RT 13/14, Kelurahan Kapuk menyambut baik pemangkasan yang dilakukan petugas.

“Dengan pemangkasan beban pohon akan berkurang sehingga dapat mengantisipasi peristiwa pohon tumbang maupun sempal,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1159 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye932 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati