You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakaran di Permukiman Warga Karang Anyar Diduga Dipicu Kebocoran Gas
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran di Karang Anyar

Kebocoran regulator kompor gas diduga jadi penyebab terbakarnya tujuh rumah warga di Jalan G Raya, RT 02/07 Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

"Petugas butuh waktu lebih dari satu jam untuk memadamkan api," 

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal menjelaskan, pihaknya menerima informasi kejadian  sekitar pukul 12.35 siang. Saat petugas pertama tiba di lokasi sekitar pukul 12.42, kondisi api sudah membesar dan merambat ke sejumlah bangunan.

"Informasinya, awal kejadian kebakaran diketahui dari kontrakan salah seorang warga yang tengah memasak. Diduga, selang regulator gasnya bocor hingga memicu kebakaran," bebernya.

Bantuan untuk Penyintas Kebakaran di Pegadungan Terus Berdatangan

Untuk mengatasi api, ungkap Asril, pihaknya menerjunkan 17 unit mobil pemadam dengan kekuatan 60 personel.  

Kepala Seksi Pengendalian Kebakaran dan Penyelematan Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat, Ahmad Syaiful mengungkapkan, kebakaran ini mengakibatkan 15 KK dengan total 94 jiwa terdampak dan tujuh rumah ludes terbakar.

"Petugas butuh waktu lebih dari satu jam untuk memadamkan api," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati