You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 80 Personel Gulkarmat Jakbar Berhasil Padamkan Kebakaran Mall Citra Land
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

16 Unit Armada Damkar Padamkan Kebakaran di Mal Citraland

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat berhasil memadamkan kebakaran di Mal Citraland, Jalan Letjend S Parman, RT 11/01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jumat (4/10).

"Pemadaman dinyatakan sudah selesai. Tidak ada korban jiwa,"

Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan, peristiwa kebakaran yang melanda salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta Barat itu terjadi pada pukul 00.50 WIB.

Objek yang terbakar berada di lantai lima mal yang merupakan kios pertokoan dan di lantai enam mal yang merupakan foodcourt. Tak hanya itu, pintu Gereja Renewal di lantai empat juga ikut terdampak peristiwa kebakaran tersebut.

Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran di Karang Anyar

“Kami mengerahkan 16 unit armada pemadam kebakaran (Damkar) berikut 80 personel untuk memadamkan api,” ujar Syarifudin, Jumat (4/10).

Dikatakan Syarifudin, untuk penyebab kebakaran, diduga berasal dari korsleting listrik. Setelah berjibaku dengan api, petugas akhirnya berhasil melakukan pemadaman pada pukul 03.05 WIB.

“Pemadaman dinyatakan sudah selesai. Tidak ada korban jiwa. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati