Pemkot Jakpus Terima Penyerahan Lahan Kewajiban Kompas Media Nusatara
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (10/10), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan kewajiban fasilitas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) dari PT Kompas Media Nusantara di wilayah Kelurahan Gelora, Tanah Abang.
"Saat ini sudah jadi pedestrian dan jalan sebagian."
Kewajiban lahan Fasos Fasum itu,
sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) nomor 17 K tahun 2019.Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung SedayuWali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, kewajiban yang diserahkan berupa lahan seluas sekitar 147 meterpersegi dengan konstruksi seluas sekitar 667 meterpersegi dan 10 buah manhole dengan nilai senilai sekitar Rp 6,1 milliar.
"Saat ini sudah jadi pedestrian dan jalan sebagian. Ini sudah dicek Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) ke lapangan," katanya.
Dilanjutkan Dhany, pihaknya mengapresiasi penuntasan kewajiban yang dilakukan PT Kompas Media Nusantara Ia juga mengimbau, perusahan pengembang lainnnya untuk melakukan penuntasan kewajiban sesuai SIPPT.
Dijelaskannya, penyerahan aset sesuai dengan SIPPT selain merupakan kewajiban juga akan menguntungkan pihak perusahan pengembang. Sebab, pasca diserahterimakan, perawatan lahan aset itu beralih ke pemerintah dan tidak lagi menjadi beban perusahaan.
"Kami imbau perusahan lainnya yang masih memiliki kewajiban agar melakukan penyerahan aset sesuai SIPPT," tegasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Pusat telah melakukan penelitian fisik pada 30 September 2024 lalu ke lokasi. Dipastikannya, lahan tersebut telah berbentuk pedestarian dan Jalan.
“Karena ini sudah menjadi aset Pemda maka kedepan kita yang akan melakukan pemeliharaan baik jalan, taman maupun pedestarian," tandasnya.